Duh, 4 Karung Sembako Paslon 1 Siap Edar Kembali Ditemukan di Cileunyi
Kabupaten Bandung,
Sebanyak 4 karung sembako yang berisi gula, mie instant dan minyak goreng kembali ditemukan di Kecamtan Cileunyi. Sembako tersebut juga berisikan stiker paslon 1 yaitu Nia-usman, dan siap diedarkan.
Menanggapi hal ini Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia membenarkan adanya penemuan sembako dengan stiker paslon 1 yang disinyalir untuk dibagikan kepada warga.
“Hasil temuan ini, kami meminta pengawas kecamatan dan desa untuk melakukan penelusuran, apakah ada paket lainnya yang sempat dibagikan,” kata Hedi Ardia kepada Suarabandungnews.com.
Hedi sangat menyayangkan adanya praktek politik uang di tengah pilkada Kabupaten Bandung. “Kami memastikan untuk terus melakukan pencegahan praktek politik uang yang dilakukan oleh paslon manapun,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada paslon yang melanggar aturan Pilkada, Hedi menjelaskan karena paket sembako siap edar ini berhasil dicegah maka tidak ada sanksi. “untuk saat ini memang belum aada sanksi, karena berhasil kami cegah. Kecuali sudah dibagikan, karena ada unsur yang mengarah kepada pidana politik uang baru bisa diproses di sentra Gakumdu,” ujarnya.
Perlu diingat, lanjut Hedi, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapapun.
“Sebab, bunyi pasal 187 A Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Tm/Sly)