Duh, 1 ASN Pejabat Eselon 3 dan 2 Guru Diduga Tidak Netral Dalam Pilkada Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung,
Dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan ada 4 orang Aparatur Sipil Negara yang diduga tidak netral dalam pilkada di Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan membenarkan hal tersebut. “Kami memang menerima data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung. Dan saat ini masih dalam proses, ada 5 permohonan data dan saat ini sudah di BAP,” kata Wawan A Ridwan kepada media.
Wawan juga menjelaskan bahwa semua permohonan data akan diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Ketika ditanya dari bidang mana saja ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada, Wawan menjelaskan untuk di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung ada 3 orang.
“Betul ada 3 ASN, yang pertama adalah seorang pejabat eselon 3 dan dua orang lainnya adalah guru. Untuk 2 orang guru sudah kami berikan sanksi,” jelasnya.
Rekomendasi yang turun yaitu 3 orang ASN, yaitu sanksi yang akan diberikan adalah sanksi kode etik yaitu pernyataan secara terbuka, juga pernyataan secara tertutup serta penundaan kenaikan pangkat.
Wawan juga berharap agar seluruh ASN bisa menjaga netraitas dalam Pilkada Kabupaten Bandung. “Saya juga mengimbau agar ASN bisa bijak dalam menggunakan media sosial, serta bisa menjaga netralitas selama pilkada,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin mengatakan bahwa dalam pilkda sat ini yang sedang berlangsung di Kabupaten Bandung, sudah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menemukan ada 9 pelanggaran netralitas ASN, dan kami sudah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. 4 sudah ada keputusannya, yaitu 3 ASN dari Pemerintah Kabupaten Bandung dan 1 dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” kata Januar Solehudin kepada suarabandungnews.com. (TM/Sly)