
DPRD Sesalkan Oknum Kepsek Gelapkan I Phone Dari Dana BOS, Wakil DPRD: Sungguh Terlalu !
Kabupaten Bandung,
Soal dugaan penggelapan iPhone yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SD Negeri yang ada di Kabupaten Bandung, hal ini sangat disayangkan oleh DPRD Kabupaten Bandung.
“Kalau memang betul dijual, itu sangat menyalahi aturan, karena iPhone tersebut adalah sebagai penunjang pembelajaran yang saat ini sangat dibutuhkan oleh siswa sekolah dalam program pembelajaran selama pandemi Covid 19,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Yayat Hidayat, SE.MM saat dikonfirmasi oleh www.suarabandungnews.com.
“Saat ini pembelajaran tatap muka belum 100 % terlaksana, masih dilakukan penggiliran sekolah. Maka iPhone tersebut sangat dibutuhkan. Jika benar terbukti oknum Kepala Sekolah tersebut menjualnya untuk kepentingan pribadi, hal ini sungguh terlalu,” tegasnya kembali.
Yayat menambahkan agar kasus ini jangan ada pembiaran, karena ini sudah menyalahi aturan. iPhone yang harusnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar ini merupakan bantuan pemerintah untuk pendidikan, bukan untuk pribadi.
“Saya berharap agar oknum tersebut segera sadar dan segera mengembalikannya. Dan kami DPRD Kabupaten BAndung akan terus melakukan monitoring terkait kasus ini,” tegas Yayat Hidayat.
Kepala Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Jawa barat Dadan Ridwan membenarkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Bandung.
“Ya, benar kami menemukan adanya dugaan penggelapan puluhan I Phone yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah,” katanya kepada suarabandungnews.com.
Berdasarkan informasi yang didapat mengenai adanya kepala sekolah SD Negeri di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Jawa barat, yang di duga menggelapkan puluhan iPhone, menjadi polemik di kalangan satuan pendidikan di tempat pelaku mengajar maupun di Kecamatan tersebut.
Dalam pengalokasian
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja yang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi.
Selama masa pandemi covid 19, sekolah harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau secara daring. Pemerintah pusat menggulirkan Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Untuk diketahui, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. (Tm/Sly)