DPRD Pertanyakan System Evaluasi Kinerja ASN Terkait Kepala Sekolah Yang Sering “Bolos”, Maulana Fahmi: “Kok Bisa Dinas Pendidikan Tidak Tahu Hal Ini”
Kabupaten Bandung,
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Bidang Pendidikan Maulana Fahmi menanggapi soal kinerja ASN dan system’ evaluasi yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Menurutnya evaluasi ini harus dilakukan sebulan sekali, karena ini berkaitan dengan kualitas pendidikan yang ada saat ini khususnya di Kabupaten Bandung.
Ketika ditanya mengenai kepala sekolah yang sering tidak masuk atau bolos, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Bidang Pendidikan ini mengatakan bahwa harusnya dinas pendidikan bisa lebih tegas dalam melakukan evaluasi.
“Kalau system’ evaluasinya tidak berjalan dengan baik yang akhirnya kembali terjadi pelanggaran, berarti harus dilakukan evaluasi terhadap system tersebut,” katanya.
“Bagaimana bisa mengetahui kinerja jajarannya, kalau system evaluasinya saja tidak berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari adanya oknum kepala sekolah yang sering tidak masuk,” ujarnya kembali.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Agus Firman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek di lapangan.
“Saya sudah memerintahkan staff saya untuk melakukan penelusuran dan kroscek ke sekolah tersebut. Nanti hasilnya kemudian akan kami informasikan kembali,” kata Agus Firman.
Seperti diketahui Kepala Sekolah SDN Ciheulang Tonggoh terkesan melakukan pembiaran terhadap fasilitas sekolah. Bahkan tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan dari beberapa orang tua siswa bahwa kepala sekolah tersebut jarang sekali masuk.
Pantauan suarabandungnews.com saat mendatangi sekolah tersebut, terlihat kondisi kamar mandi yang tidak terawat. Air untuk bersih-bersih tdak ada dan banyak sekali tumbuh ilalang. Hal ini jelas membayakan bagi siswa maupun guru yang akan melakukan buang air kecil ataupun besar, mengingat ilalang tersebut hampir menutupi jalan kearah kamar mandi. Bahkan ditemukan pipa banyak yang pecah serta air yang kering tidak mengalir.
“Setelah libur tahun baru kemarin, kepala sekolah sudah tidak pernah kelihatan masuk sampai dengan saat ini. Bahkan saya juga suka menanyakan kepada anak saya yang bersekolah disana kalau kepala sekolah tidak pernah masuk atau ke kantor,” kata GD (56) salah satu orang tua siswa.
Dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun.
Ada beberapa tugas kepala sekolah yg tercantum dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah yaitu merencanakan Program. Mulai dari merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi serta misi sekolah hingga membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Termasuk juga membuat perencanaan program induksi.
Kemudian melaksanakan Program, jadi Kepala sekolah juga bertugas untuk menyusun berbagai program kerja sekolah, struktur organisasi, serta mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester maupun tahunan. (Tik/Sly)