DPRD Kabupaten Bandung Pertanyakan Kinerja Dinas Pendidikan Soal Kepala Sekolah Yang Sering “Bolos”

DPRD Kabupaten Bandung Pertanyakan Kinerja Dinas Pendidikan Soal Kepala Sekolah Yang Sering “Bolos”

Kabupaten Bandung,

Kepala sekolah yang seharusnya menjadi monitoring terhadap seluruh kegiatan yang ada di sekolah, dan juga menjadi panutan terhadap siswa-siswi serta guru. Namun berbeda dengan Kepala Sekolah SDN Ciheulang Tonggoh yang terkesan melakukan pebiaran terhadap fasilitas sekolah. Bahkan tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan dari beberapa orang tua siswa bahwa kepala sekolah tersebut jarang sekali masuk.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Bidang Pendidikan Maulana Fahmi mengatakan sangat prihatin terkait hal tersebut.

“Harusnya Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan, kalaupun ada yang tidak disiplin dari sisi kinerja seharusnya itu menjadi pantauan dinas,” kata Maulana Fahmi.

Selain itu, Maulana Fahmi juga menambahkan bahwa evaluasi kinerja rutin harus dilakukan. “Jika masih ditemukan adanya pelanggaran disiplin berarti system evaluasi kinerja ASN harus dilakukan evaluasi, dan ini adalah tugas dari Dinas Pendidikan” tegasnya.

Ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan oleh dinas, terkait kinerja ASN dalam hal ini tenaga pendidik yaitu bisa dilakukan pembinaan, peringatan dan pendampingan.

“Kalau masih juga melakukan kesalahan dan tidak ada perubahan, harusnya dinas bisa melakukan tindakan tegas seperti rotasi atau mutasi. Karena hal ini berdampak terhadap kualitas peserta didik,” ujar Maulana Fahmi.

Sementara itu Pengamat dan Analis Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah, Memed Chumaedy mengatakan banyak tugas Kepala Sekolah yang bisa menunjang kualitas pendidikan. Maka dari itu jika ada kepala sekolah yang lalai dengan tugas dan kewajibannya, harusnya pemerintah bisa melakukan peneguran.

Ditambahkan Memed yang juga merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang bahwa jika seorang kepala sekolah jarang hadir, langkah pemerintah biasanya melibatkan penyelidikan dan evaluasi kinerja.

“Mereka dapat melakukan audit atau inspeksi untuk mengumpulkan bukti terkait ketidakhadiran tersebut. Jika pelanggaran terbukti, tindakan disipliner atau penggantian kepala sekolah bisa diambil sesuai kebijakan pendidikan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Bisa saja dipecat, karena dia sudah lalai dalam tugas dan tanggung jawabnya, apalagi ini berkaitan dengan tugasnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dan saya harap pemerintah tidak boleh tinggal diam jika ada oknum kepala sekolah yang seperti ini,” pungkas Memed Chumaedy. (Tik/Sly)

%d bloggers like this: