Diduga Melanggar Aturan Pilkada, Dadang Naser Dipanggil Bawaslu

Diduga Melanggar Aturan Pilkada, Dadang Naser Dipanggil Bawaslu

Kabupaten Bandung,

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung memanggil Dadang Naser yang merupakan suami dari pasangan nomor 1 yaitu Kurnia Agustina Dadang Naser dan juga Bupati Bandung untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada yaitu menghasut atau mengajak warga agar memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2021-2026 yaitu Nia Kurnia Dadang Naser.

Kordinator Disiplin dan Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto membenarkan terkait permintaan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran Pilkada.

“Betul, kami meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan karena adanya laporan warga terkait ajakan untuk memilih nomor Paslon 1,” kata Ari Hariyanto.

Ditambahkan Ari, dalam pemeriksaan Bawaslu memberikan 18 pertanyaan dan berlangsung selama 1 jam. “Ada 18 pertanyaan yang kami ajukan kepada yang bersangkutan, dan klarifikasi ini dilakukan secara zoom oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Selain Dadang Naser Bawaslu juga menghadirkan para saksi baik dari pihak terlapor maupun yang melapor. Hal ini dilakukan untuk mensinkronisasi informasi yang diterima Bawaslu kabupaten Bandung terkait dugaan mengajak atau menghasut warga untuk memilih pasangan calon nomor 1. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: