Diduga Banyak Siswa “Siluman” saat Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung,
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional. Namun demikian nyatanya menjadi sorotan dari berbagai kalangan, yang jadi masalah setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tiap tahun setiap penerimaa siswa baru.
Masalah biasa terjadi terutama di tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama Swasta, yang seolah olah di kucilkan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah. Seharusnya pemerintah daerah bisa melakukan pemerataan penerimaan siswa baik tingkat pendidikan SMPS ataupun SMPN.
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta Kabupaten Bandung Jawa Barat Dadang Saufyan mengatakan, berdasarkan salinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI halaman 1083-1095, Jumlah SMPN se-Kabupaten Bandung Jawa Barat sebanyak 73 sekolah. Bisa dihitung dan dikalikan 32×11=1056 siswa persekolah=77.088 Siswa.
“Sementara Peraturan Bupati Bandung Jawa Barat yang kenyataan di lapangan bertolak belakang, dan bisa di hitung 77.088+6577= 83.665 siswa,” katanya.
Dijelaskan Dadang, diduga ada siswa siluman di tingkat sekolah SMPN yang tidak layak di negeri ada 6577 siswa.
“Kalau berdasarkan hitungan tersebut, maka dana bocor atau salah sasaran sebesar 6577 siswa di kalikan Rp 1.100.000= 7.234.700. Dan biaya tersebut sangat fantastis serta tidak tersentuh hukum,” jelasnya.
“Saat ini 162 Kepala sekolah Swasta yang berada di Kabupaten Bandung Jawa Barat, menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Jawa Barat, tentang pelanggaran Peraturan Bupati Bandung tentang PPDB. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat maupun dengan via whatshap ke DPRD Kabupaten Bandung Jawa Barat,” pungkasnya. (Tm/Sly)