Cabuli Santrinya, Pimpinan Pondok Pesantren Masuk Bui
Kabupaten Bandung,
Sebagai seorang pendidik dan pemimpin sebuah pondok pesantren, Sepertinya tindakan yang dilakukan oleh H (30) tidak bisa menjadi contoh dan panutan. Karena H terbukti melakukan tindakan pencabulan atau asusila terhadap tiga orang santrinya.
Pondok pesantren yang berlokasi di Ciparay, Kabupaten Bandung ini menjadi sorotan petugas kepolisian, setelah adanya laporan dari orang tua santri yang mengatakan adanya tindakan pencabulan.
Muhamad Syarif yang merupakan salah satu keluarga korban dan kuasa hukumnya mengatakan bahwa hal ini sudah dilaporkan kepihak kepolisian.
“Saya mendapat laporan bahwa adanya tindakan pencabulan di pesantren tersebut yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial H. Dari pengakuan korban tindakan itu dilakukan dilingkungan pesantren,” katanya
Ditambahkan Muhamad Syarif bahwa H sudah diamankan oleh petugas daru Polresta Bandung. “Berdasarkan pengakuan korban, bahwa tindakan asusila ini dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2021. Modus yang dilakukan adalah berpura-pura akan memberikan ilmu tenaga dalam,” jelasnya.
Syarif juga mengatakan, keluarga korban sudah membuat laporan ke polisi dan sudah dilakukan BAP terhadap satu orang korban.
“Kemarin dilakukan visum terhadap 2 orang korban di Rumah Sakit Umum Daerah Soreang, dan pimpinan pondok pesantren atau pelaku sudah di amankan pihak kepolisian,” tegasnya.
Akibat perbuatan tindak asusila yang di lakukan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Jawa barat ini, dunia pendidikan pesantren tercoreng.
Syarif menegaskan, korban mungkin bertambah lebih dari tiga orang, karena menurut pengakuan korban yang melapor ini masih ada temannya yang mengalami hal serupa yang di lakukan pimpinan pondok pesantren tersebut. (Tm/Sly)