
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Desa Ekonomi Sirkular Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kabupaten Bandung,
Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap potensi desa harus betul-betul digali. Hal ini dikatakannya usai mengikuti giat penanggap diseminasi konsep desa ekonomi sirkular secara virtual yang dilaksanakan Apkasi di Command Center Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (23/12/2024).
“Saya yakin masing-masing desa memiliki potensi yang berbeda. Kalau desa bisa menggali potensi-potensi itu, tentunya dari hasil menggali potensi desa itu bisa membangun Kabupaten Bandung atau negara kita yang kita cintai,” kata Bupati Dadang.
Pada kesempatan itu, Bupati Bedas ini turut didampingi Kepala Bapperida Kabupaten Bandung Marlan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah.
“Saya kira untuk desa ekonomi sirkular harus betul-betul adanya inovasi di masing-masing desa untuk bisa lebih meningkatkan kesejahteraan,” harapnya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyebutkan bahwa masing-masing potensi desa itu selain ada keunggulan, juga keunikan tersendiri dan sebagainya.
“Ini dimunculkan untuk bisa meraih harapan dan pemerintah daerah di sini harus hadir untuk bisa mengkolaborasikan semua potensi-potensi yang ada, sehingga pertumbuhan ekonomi ataupun produk-produk masing-masing desa ini yang berbeda-beda ini bisa diketahui secara keseluruhan baik lokal, regional maupun nasional,” tuturnya.
Usai giat di Command Center, Kepala Bapperida Kabupaten Bandung Marlan turut memberikan materi pembahasan terkait pembangunan desa dan kawasan perdesaan berbasis ekonomi sirkular.
Dasar pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan ekonomi sirkular, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa beserta perubahannya Undang-undang
Nomor 3 tahun 2024 yang menegaskan bahwa desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Peraturan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen Desa PDTT) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Permen Desa dan PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, beserta perubahannya Permen Desa dan PDTT Nomor 6 tahun 2023. Regulasi ini sebagai dasar penerapan SDGs Desa di Indonesia yang
terdiri dari 18 tujuan.
Pembangunan kawasan perdesaan (perwujudan UU Nomor 6 tahun 2014). Pembangunan kawasan perdesaan adalah pembangunan antardesa dalam satu kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan
partisipatif yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Inti dari pembangunan kawasan perdesaan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan
melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Pembangunan kawasan ini meliputi
penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota.
Semua ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur, taraf ekonomi, dan pengembangan
teknologi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa adalah upaya terpadu
mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli
lingkungan, desa peduli pendidikan, desa
ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan desa berekonomi sirkular. Desa ekonomi sirkular adalah sebuah
sistem atau model ekonomi di desa
dan/atau kawasan perdesaan yang bertujuan untuk menghasilkan
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat desa dengan
mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama
mungkin, sehingga meminimalkan
kerusakan sosial dan lingkungan di wilayah pengembangan desa. (Humas/Tik)