Buat Bayar Hutang Dan Foya-foya, Komplotan Residivis Ini Nekat Maling Brankas di Minimarket
Kabupaten Bandung,
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian brankas minimarket. Komplotan ini mengincar minimarket yang tidak ada penjagaan saat tutup, agar bisa leluasa melancarkan aksinya.
Ada lima orang tersangka yang berhasil diamankan, satu diantaranya dihadiahi timah panas petugas karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan melakukan perlawanan.
Adalah AES, HS, H, D, OYL yang merupakan pelaku pencurian. Sedangkan tersangka H alias Gorgon terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya, karena melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kalau komplotan ini memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian.
Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara menjebol tembok, kemudian menyemprot CCTV dengan menggunakan cat semprot agar aksinya tidak terekam. Setelah berhasil masuk komplotan ini membawa barang-barang yang ada di dalam minimarket serta brankas.
“Betul kami sudah berhasil mengamankan lima orang tersangka, dan salah satu diantaranya kami berikan tindakan tegas terukur. Komplotan ini memang sudah menjadi target operasi kami, karena adanya laporan mengenai pencurian minimarket dan brankas di wilayah hukum Polresta Bandung,” katanya.
Selain itu, tiga orang tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. “Komplotan ini berhasil kami amankan di Banjaran dengan barang bukti mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Berdasarkan pengakuannya, mereka nekat mencuri untuk bayar hutang dan berfoya-foya,” tegasnya.
Atas perbuatannya komplotan pencuri spesialis minimarket bisa dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (Tm/Sly)