Bela Adiknya Curi Beras Sekarung, Kakak di Bandung Tega Bunuh Bapak Kandungnya Sendiri

Bela Adiknya Curi Beras Sekarung, Kakak di Bandung Tega Bunuh Bapak Kandungnya Sendiri

Kabupaten Bandung,

ES (65) tidak terselamatkan nyawanya setelah mengalami penganiayaan oleh GR (25) yang merupakan anak kanung dari istri ketiganya yaitu IK.

ES yang tinggal di Kp Bojong Koang Desa Sumbersari, Kabupaten Bandung ini sempat dibawa ke klinik terdekat setelah terjadi keributan di kebun pisang tidak jauh dari rumah korban.

Kejadian berawal ketika pelaku GR hendak melerai ES adik pelaku berinisial IC. Perkelahian antara bapak dan anak itu karena ES marah terhadap IC yang telah mengambil beras sebanyak 1 (satu) karung/ 25 kg.

IC mengambil beras tersebut dari pabrik heleran milik ES tanpa sepengetahuannya. Mengetahui hal tersebut ES marah dan langsung menampar wajah IC dihadapan GR.

Melihat adiknya ditampar pleh ES yang merupakan bapak kandungnya sendiri, GR sempat menahan ES untuk menghentikan dan menahan ES agar tidak menampar adiknya kembali.

GR menahan ES dengan cara menahan dan merangkul/memiting kebagian leher ES dari arah depan (berhadapan) sambil mengatakan JANGAN TAMPAR IC, TAMPAR SAJA SAYA, PILIH MANA YANG EMPUK. Ternyata GR merangkul bagian leher ES sangat kuat dan menyebabkan meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi mengatakan tersangka GR ditangkap di rumahnya yang asih satu kampung dengan korban.

“Penangkapan tersangka GR nerdasarkan kecurigaan pihak klinik yanng melakukan pemeriksaan, bahwa ada kejanggaan dalam kasus kematian ES karena ditemukan adanua luka pada bagian leher,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pihak keluarga melaporkan hal tersebut dan pihak kepolisian melakukan visum. Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan serta berdasarkan hasil Viseum et reverentum gali kubur Team Biddokes Polda Jabar menemukan adanya luka pada leher yang menyebabka kematian korban.

“Team Satuan Reskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Ciparay mendatangi rumah orang tua pelaku yang beralamat di Kp. Bojong Koang Desa Sumbersari Kec. Ciparay Kab. Bandung, keudian mengamankan GR,” jelasnya.

Tersanga GR bisa dijerat pasal 351 ayat (3) Jo. pasal 354 KUHP, Tentang Penagniayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Tm)

%d bloggers like this: