Begini Peran Pelaku Pengeroyokan di Café Sneakers
Kabupaten Bandung,
Setah dilakukan pemeriksaan dan juga hasil rekaman CCTV di Café Sneaker, Buah Batu, Kabupaten Bandung, akhirnya petugas kepolisian berhasil menangkap 5 orang tersangka dan salah satunya adalah Ketua DPC salah satu Ormas di Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan kelima tersangka mempunyai peran masing-masing.
“Kelima tersangka yaitu J, S, AS, D serta A yang merupakan ketua DPC salah satu ormas di Bandung memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap UJ alias Remon,” katanya.
Mereka berencana melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, dan menyebabkan korban mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuhnya.
“Peran mereka adalah untuk tersangka J dengan menggunakan senjata tajam membacok korban dibagian tangan. Kemudian S dan AS membacok korban UJ pada bagian kepalanya, dan tersangka D melakukan pembacokan pada bagian kaki dan tangan. Sedangkan tersangka A yang merupakan ketua DPC salah satu Ormas juga membawa senjata tajam dan ikut melakukan penganiayaan,” jelas AKP Bimantoro Kurniawan.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHPidana tentng penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kemudian Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Tm/Sly)