Bawaslu Temukan 28 Pelanggaran di Pilkada Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung,
Sampai dengan saat ini Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung sudah menangani 28 pelanggaran. Pelanggaran ini sudah mulai terjadi sejak awal tahapan daftar pemilih dan tahapan kampanye.
Dari 28 pelanggaran yang saat ini ditangani oleh Bawaslu terdiri dari 20 pelanggaran hasil temuan pengawasan, 8 adanya laporan pelanggaran dari masyarakat, dan sudah terdaftar ada 4 pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin mengatakan bahwa kaitan dengan temuan tersebut ada 24 yang sudah ditindaklanjuti.
“Ada 28 pelanggaran, namun 24 sudah kami tindak lanjuti dan adapun rinciannya adalah 1 pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi, 3 pelanggaran yang berkaitan dengan pidana, 5 berkaitan dengan etik penyelenggara pemilu, adapun pelanggaran pada hukum lainnya ada 13 dan ada diindikasi bukan termasuk pelanggaran berjumlah 6,” jelas Komarudin.
Kemudian Komarudin juga menegaskan langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam menangani pelanggaran tersebut adalah melakukan registrasi sebelum menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kami akan lakukan registrasi terlebih dahulu, baik laporan dari masyarakat apakah memang sudah memenuhi unsur pelanggaran atau belum,” tegasnya.
Selain itu tambah Komarudin, Bawaslu akan melakukan klarifikasi untuk memperjelas kajian pelanggaran yang dilaporkan.
“Hal ini kami lakukan untuk melihat lebih jauh keakuratan dari fakta yang kita temukan, setelah itu baru bisa kita putuskan apakah melanggar atau tidak,” pungkasnya.
Saat ini Kabupaten Bandung tengah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Ada tiga kandidat yaitu nomor urut 1 adalah pasangan Kurnia Agustina Dadang Naser dengan Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem dengan Atep Rizal, kemudian nomor 3 Dadang Supriatna dengan Sahrul Gunawan. (Tm/Sly)