Bawaslu Akui 60 Persen Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Guru
Kabupaten Bandung,
Bawaslu Kabupaten Bandung sampai dengan hari ini masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada di Kabupaten Bandung. Pelanggaran yang paling menonjol adalah mengenai kode etik dan keberpihakan para ASN kepada pasangan calon.
Selain itu, Bawaslu juga mengakui bahwa sampai dengan hari ini berdasarkan data yang dimilikinya, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah dari kalangan pengajar atau guru.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin mengatakan bahwa sekitar 60% pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah dari kalangan pengajar atau guru.
“Betul, berdasarkan data dari kami bahwa 60% pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di Kabupaten Bandung adalah kalangan pengajar atau guru. Dan pelanggaran yang dilakukan masih sebatas kode etik netralitas, seperti memberikan like di social media,” katanya kepada suarabandungnews.com.
Bawaslu sudah dua kali melakukan komunikasi secara daring, dan berharap Dinas pendidikan bisa membantu dalam memberikan pemahaman terkait netralitas ASN khususnya dikalangan pengajar atau guru.
“Banyaknya kalangan guru yang melakukan pelanggaran, apakah memang kurangnya sosialisasi atau mereka ikut gembira dan tidak bisa membatasi diri. Saat ini kita harus menjaga jangan sampai memperlihatkan bahwa ada hal yang seharusnya kita tutupi kaitan hak tersebut ini malah terpublish,” tegas Komarudin.
Saat ini Kabupaten Bandung tengah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Ada tiga kandidat yaitu nomor urut 1 adalah pasangan Kurnia Agustina Dadang Naser dengan Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem dengan Atep Rizal, kemudian nomor 3 Dadang Supriatna dengan Sahrul Gunawan. (Tm/Sly)