Banyak Hutang, Pengangguran Nekat Rampok Sopir Taksi Online
Kabupaten Bandung,
Seorang pemuda pengangguran berinisial AH (22) warga Kecamatan Baregbeg, Ciamis, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Poresta Bandung karena terbukti melakukan perampokan terhadap seorang sopir taksi online yaitu Irwan (56).
Kejadian berawal ketika Irwan menerima orderan melalui aplikasi taksi online. Orderan dari pelaku AH berada dititik jemput pertama yaitu di Transmart Cilengkrang. Dari orderan terlihat tujuan AH menuju ke Ciparay.
Irwan tidak menaruh curiga apapun, dirinya menjemput dan mengantarkan AH ke lokasi tujuan. Namun jalan yang diarahkan oleh AH menuju ke area persawahan yaitu di Jl Mekarsari, Kp Loa Sari, Kecamatan Ciparay.
“Pelaku sempat bingung untuk masuk ke tempat tujuan, kemudian pelaku menunjukan jalan menuju ke persawahan. Keduanya menemukan jalan kecil, dan setelah dilihat aman pelaku langsung melakukan aksinya dengan menusukan senjata tajam ke arah leher sebelah kiri,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (28/3/2022).
Ditambahkan Kapolres, pelaku terus melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta uang serta telepon genggam korban,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH mengaku bahwa dirinya nekat melakukan aksi perampokan karena terilit hutang. AH ditangkap di Pabrik
Roti Rai Raka yang beralamat di Jalan Cilengkrang 3 Rt. 002 Rw. 011 Kota
Bandung. Atas perbuatannya, AH bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Tm)