Awasi Konten Yang Merusak Perpecahan Demokrasi, Panwaslu Ciparay, “Masyarakat Harus Ikut Berperan Aktif”
Kabupaten Bandung,
Panitia Pengawas Pemilu,(Panwaslu) Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, memantau mengawasi media sosial terkait berita hoax dan ujaran kebencian dalam menghadapi pemilu 2024.
Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024 mendatang. Panwaslu Kecamatan Ciparay mengimbau agar peserta pemilu mengikuti regulasi yang ada dan meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam mengawasi kampanye.
Selain itu masyarakat juga bisa berperan aktif dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye ini.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciparay, Ade Irpan Al Anshory mengatakan kepada seluruh peserta pemilu agar betul-betul memahami dan melaksakan aturan kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023.
“Contoh sebelum melaksanakan kampanye petugas kampanye agar menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatan dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu dan aturan itu jelas sesuai pasal 14,18,21 Ayat 2c,” katanya.
Ditambahkan Ade Irpan juga meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam pengawasan kampanye dengan cara melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024 ini.
“Karena bagaimanapun personil kita terbatas dalam mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024, selain diawasi oleh Bawaslu tentunya penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga agar pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung dengan baik, Jujur, dan Adil,” jelasnya.
Masih menurut Ade, dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu akan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dengan mendahulukan pencegahan, jika pelaksana, tim dan peserta kampanye pemilu tidak mengindahkan pencegahan.
“Jika hal tersebut ditemukan maka kami akan tindak tegas sekalipun keluarga sendiri. Saat ini di kecamatan Ciparay belum di temukan pelanggaran terkait akun-akun atau media sosial yang berkaitan dengan ujar kebencian, hot pict yang menyudutkan suatu kelompok,” tegas Ade Ipran.
Sementara itu Kordinator Divisi
Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), dan
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S)
panwaslu Ciparay juga meminta kepada jajaran pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Ciparay agar bersiap dan siaga melakukan pengawasan selama 75 hari ke depan.
“Dimasa ini pengawas pemilu sangat penting keberadaannya untuk memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” mbuh Awan.
Terkait sanksi pelanggaran kampanye Kordiv P3S Ilham Kholid menyampaikan bahwa Aturan sanksi bagi yg melanggar semuanya sudah jelas di atur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Tm/Sly)