ASN Tidak Netral, Bawaslu: Sebetulnya Tidak Tahu Atau Pura-pura Saja
Kabupaten Bandung,
Banyaknya temuan dan laporan terkait ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung sangat menyayangkan dan mengkhawatirkan hal tersebut. Karena Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung sudah melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam ajang Pilkada Kabupaten Bandung.
“Kami sangat mengkhawatirkan hal tersebut, walaupun sampai dengan saat ini masih sebatas di media sosial dengan memberikan like ataupun komentar, jelas itu tidak boleh,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, maka dari itu apakah ASN ini tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tegasnya.
Komarudin juga menambahkan, Bawaslu mengkhawatirkan para ASN ini akan melakukan tindakan pelanggaran kampanye secara fulgar. Karena hal tersebut jelas melanggar pasal 71 mengenai peanggaran kode etik.
“Dalam penanganan ketidak netralan ASN, kami melakukan klarifikasi karena itu merupakan proses tindakan dari Bawaslu. Kemudian, di ruang tindakan kami melakukan kajian-kajian atas laporan tersebut. Dari hasil kajian, kami juga melihat fakta-fakta yang sebenarnya seperti apa,” jelas Komarudin.
Ada beberapa pelanggaran kampanye yang mengandung unsur pidana, yaitu salah satunya adalah pasal 71 yang berhubungan dengan pejabat negara dan pasal 70 yaitu segala bentuk kampanye yang berhubungan dengan paslon yang mengikut sertakan pejabat Negara. Selain itu money politik juga sering terjadi di ruang kampanye. (Tm/Sly)