
19 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Dapat Remisi Natal 2024
Kabupaten Bandung,
Sebanyak 19 orang warga binaan di Lapas Narkotika Kelas Il A Bandung mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di momen Natal tahun 2024. 19 orang warga binaan dilapas Narkotika Kelas II A Bandung atau RK- I mendapatkan remisi 15 hari dua orang,1 bulan 14 orang,1 bulan 15 hari 2 orang,2 bulan 1 orang dengan total 19 orang.
Sementara yang belum memenuhi syarat tahanan 9 orang dan dalam proses usulan remisi susulan RU 2024, 1 orang jadi total 10 orang, bebas langsung atau RK- II nihil. Data jumlah WBP Nasrani per 25 Desember 2024 sebanyak 29 orang, dengan rincian 20 orang narapidana, 9 orang tahanan total 29 (dua puluh sembilan) orang.
Kepala Seksi Pembinaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Yulius Jum Hertanto mengatakan remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa tahanan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pelatihan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” kata Yulius Rabu (25/12/2024).
Yulius menambahkan, pemberian remisi pada Natal ini bukan sekadar diberikan, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya cinta kasih. Dengan remisi yang diberikan, warga binaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
Sebagai informasi bahwa Lapas Narkotika Kelas llA Bandung per tanggal 25 Desember 2024 dihuni sebanyak 1.368 orang.
“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di lapas,” imbuhnya. (Tik)